Perencanaan usaha adalah dari kata “perencanaan” dan “ usaha” . Perencanaan dalam pengertian ekonomi, artinya fungsi manajemen yang berhubungan dengan pemilihan visi, strategi, kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran. Sedangkan usaha atau bisnis adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok individu yang dilaksanakan secara legal dengan menggunakan dan mengkombinasikan sumberdaya atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh manfaat finansial, yaitu laba bisnis atau laba usaha (business profit). Dari kedua pengertian di atas sekarang dapat didefinisikan arti perencanaan usaha yaitu sebagai proses penentuan visi, misi dan tujuan, strategi, kebijakan, prosedur, aturan, program dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu (Khaerul maddy, 2009). Dalam Perencanaan usaha terkandung adanya: a) Visi, yaitu cita-cita masa depan perusahaan yang akan melakukan usa