Langsung ke konten utama

Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Masyarakat

 Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan

Berbangsa dan Bernegara dilihat dari aspek (1)

Keharusan moral, (2) subyektif, (3) ketaatan

moral, (4) kesadaran moral, (5) internalisasi

nilai-nilai moral Pancasila, (6) proses

pembentukan kepribadian Pancasila, dan (7)

implementasi nilai-nilai Pancasila”, dapat

dijelaskan sebagai berikut.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara

merupakan kesepakatan politik para founding

fathers ketika negara Indonesia didirikan.

Namun dalam perjalanan panjang kehidupan

berbangsa dan bernegara, Pancasila sering

mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi

nilai-nilainya. Deviasi pengamalan Pancasila

tersebut bisa berupa penambahan, pengurangan,

dan penyimpangan dari makna yang seharusnya,

dan seiring dengan itu sering pula terjadi upaya

pelurusan kembali.

Pancasila sering digolongkan ke dalam

ideologi tengah di antara dua ideologi besar

dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering

disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila

bukan berpaham komunisme dan bukan

berpaham kapitalisme. Pancasila tidak

berpaham individualisme dan tidak berpaham

kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi

dan bukan perpaham sekuler. Posisi Pancasila

inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya

ke dalam kehidupan praksis berbangsa dan

bernegara. Dinamika aktualisasi nilai Pancasila

bagaikan pendelum (bandul jam) yang selalu

bergerak ke kanan dan ke kiri secara seimbang

tanpa pernah berhenti tepat di tengah.

Pada saat berdirinya negara Republik

Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada

ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam

mengatur dan menjalankan kehidupan negara.

Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah

Indonesia mengubah haluan politiknya dengan

mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan

kebijakan ini berarti menggerakan pendelum

bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia

menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi

dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah

haluan politk negara dirubah. Pendelum yang

posisinya di samping kanan digeser dan

digerakan ke kiri.Kebijakan ini sangat

menguntungkan dan dimanfaatkan oleh

kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan

kiri (baca: PKI) Hal ini tampak pada

kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap

Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan

dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta-

Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa

pemberontakan Gerakan 30 September 1965.

Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya

pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan

berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal

Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha

mengoreksi segala penyimpangan yang

dilakukan oleh regim sebelumnya dalam

pengamalan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik

yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti

Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun

regim Orde Barupun akhirnya dianggap

penyimpang dari garis politik Pancasila dan

UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik

Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola

negara. Pada tahun 1998 muncullah gerakan

reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri

32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah

tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4

regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini.

Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi

ini semestinya mampu memberikan koreksi

terhadap penyimpangan dalam mengamalkan

Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik

bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan

oleh Orde Baru.

Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai

Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan benegara adalah suatu

keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan

dalam fungsinya memberikan pedoman bagi

pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan

masalah dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan

warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di

lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap

Pancasila bisa diminimalisir.

Substansi dari adanya dinamika dalam

aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan

praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan

pembaharuan dalam mentransformasikan nilai

Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup

dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan

kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan

pembaharuan yang berkesinambungan terjadi

apabila ada dinamika internal (self-renewal)

dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang

relevan untuk pengembangan dan penggayaan

ideologi Pancasila.Muara dari semua upaya

perubahan dan pembaharuan dalam

mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah

terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas

Pancasila oleh warganegara dan

wargamasyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan Surat #BINDONESIA pt.14

A. Pengertian Surat Surat adalah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi). Dengan surat seseorang bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain. Informasi tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan, atau laporan. B. Fungsi Surat Dalam beberapa hal, kebutuhan manusia seringkali berhubungan dengan sesama pihak lain dilakukan melalui sarana secara tertulis. Fungsi surat: 1. Surat sebagai alat komunikasi Surat dijadikan sebagai alat penyampai informasi dari penulisnya kepada pembaca/penerimanya. 2. Surat sebagai wakil penulis Dalam hal ini penulis tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju untuk menyampaikan informasi melainkan diwakili oleh surat. 3. Surat sebagai alat untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berkomunikasi dengan surat berarti tidak bertatap muka, jadi berkomunikasi dengan surat dapat dilakukan dari jarak jauh. 4. Surat sebagai Otak Tata Usaha Pen

Fundamental Sistem Informasi Bisnis

  Sistem informasi sudah fitrahnya menjadi pendukung dalam organisasi. Sistem informasi sudah ada lebih dulu daripada teknologi informasi. Teknologi informasi sendiri adalah istilah modern yang menunjuk kepada komputer dengan kemampuan jaringan. Sistem informasi memiliki peran dalam bisnis organisasi. Sebenarnya cukup banyak peran sistem informasi dalam bisnis, mulai dari penyedia informasi sampai ke penjaminan prosedur dan kebijakan. Namun, peran fundamental sistem informasi dalam bisnis dapat dilihat dalam bagan segitiga berikut ini. Kalau organisasi kita bagi secara melintang menjadi 3 bagian, yaitu level operasi, level manajemen, dan level eksekutif (termasuk pemilik), maka peran fundamental sistem informasi adalah: Sebagai pendukung dalam level operasi Sistem informasi membantu dalam mendokumentasikan berbagai aktivitas dan operasi yang berlangsung dalam organisasi. Menyediakan data dan informasi agar suatu operasi berjalan. Untuk membantu pembuatan keputusan dalam level manajemen

Penulisan Proposal Karya Tulis Ilmiah #BINDONESIA pt.13

Sebagaimana  penulisan  karya ilmiah  pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dan penyebutan sumber data atau informan. Penulisan  karya ilmiah  hukum harus dilakukan secara jujur dengan menyebutkan sumber rujukan atau hasil pikiran orang lain yang dikutip dan dimasukkan dalam  bagian karya ilmiahnya . Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber, misalnya tabel, model dan skema, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Pengutipan bahan atau hasil pikiran orang lain yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai hasil pikirannya sendiri dapat dinyatakan sebagai perbuatan plagiat Oleh karena itu, khusus penulisan  skripsi  ilm