Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara dilihat dari aspek (1)
Keharusan moral, (2) subyektif, (3) ketaatan
moral, (4) kesadaran moral, (5) internalisasi
nilai-nilai moral Pancasila, (6) proses
pembentukan kepribadian Pancasila, dan (7)
implementasi nilai-nilai Pancasila”, dapat
dijelaskan sebagai berikut.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
merupakan kesepakatan politik para founding
fathers ketika negara Indonesia didirikan.
Namun dalam perjalanan panjang kehidupan
berbangsa dan bernegara, Pancasila sering
mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi
nilai-nilainya. Deviasi pengamalan Pancasila
tersebut bisa berupa penambahan, pengurangan,
dan penyimpangan dari makna yang seharusnya,
dan seiring dengan itu sering pula terjadi upaya
pelurusan kembali.
Pancasila sering digolongkan ke dalam
ideologi tengah di antara dua ideologi besar
dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering
disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila
bukan berpaham komunisme dan bukan
berpaham kapitalisme. Pancasila tidak
berpaham individualisme dan tidak berpaham
kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi
dan bukan perpaham sekuler. Posisi Pancasila
inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya
ke dalam kehidupan praksis berbangsa dan
bernegara. Dinamika aktualisasi nilai Pancasila
bagaikan pendelum (bandul jam) yang selalu
bergerak ke kanan dan ke kiri secara seimbang
tanpa pernah berhenti tepat di tengah.
Pada saat berdirinya negara Republik
Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada
ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam
mengatur dan menjalankan kehidupan negara.
Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah
Indonesia mengubah haluan politiknya dengan
mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan
kebijakan ini berarti menggerakan pendelum
bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia
menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi
dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah
haluan politk negara dirubah. Pendelum yang
posisinya di samping kanan digeser dan
digerakan ke kiri.Kebijakan ini sangat
menguntungkan dan dimanfaatkan oleh
kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan
kiri (baca: PKI) Hal ini tampak pada
kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap
Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan
dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta-
Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa
pemberontakan Gerakan 30 September 1965.
Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya
pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan
berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal
Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha
mengoreksi segala penyimpangan yang
dilakukan oleh regim sebelumnya dalam
pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik
yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti
Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun
regim Orde Barupun akhirnya dianggap
penyimpang dari garis politik Pancasila dan
UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik
Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola
negara. Pada tahun 1998 muncullah gerakan
reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri
32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah
tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4
regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini.
Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi
ini semestinya mampu memberikan koreksi
terhadap penyimpangan dalam mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik
bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan
oleh Orde Baru.
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai
Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan benegara adalah suatu
keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan
dalam fungsinya memberikan pedoman bagi
pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan
masalah dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan
warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di
lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap
Pancasila bisa diminimalisir.
Substansi dari adanya dinamika dalam
aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan
praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan
pembaharuan dalam mentransformasikan nilai
Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup
dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan
kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan
pembaharuan yang berkesinambungan terjadi
apabila ada dinamika internal (self-renewal)
dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang
relevan untuk pengembangan dan penggayaan
ideologi Pancasila.Muara dari semua upaya
perubahan dan pembaharuan dalam
mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah
terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas
Pancasila oleh warganegara dan
wargamasyarakat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar