Langsung ke konten utama

Bentuk Usaha #KEWIRAUSAHAAN pt.13

Pengertian usaha adalah kegiatan manusia untuk mendapatkan penghasilan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk mendapatkan kesejahteranaan, bisa dengan bekerja seperti menjadi sopir, karyawan petani dan lainnya. Bidang-bidang tersebut dalam ilmu ekonomi termasuk dalam kegiatan usaha.

Pengertian perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa. Dalam aktivitasnya, kegiatan produksi sering dilakukan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pengertian badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang tujuannya mencari keuntungan dengan memberikan pelayanan kepada konsumen yang memerlukan. Mengapa disebut yuridis? Karena badan usaha pada umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

Jenis Badan Usaha

Jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan jenis kegiatannya dan berdasarkan kepemilikan modalnya.

Badan Usaha Dari Jenis Kegiatannya

Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.

  1. Badan Usaha Agraris. Kegiatan dari badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.
  2. Badan Usaha Ekstraktif. Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya seperti, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.
  3. Badan Usaha Perdagangan. Kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak contohnya disekeliling kita seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.
  4. Badan Usaha Industri. Kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti, barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.
  5. Badan Usaha Jasa. Kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Badan Usaha Dari Sumber Kepemilikan Modalnya

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa.

Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal negara untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero serta perseroan terbatas lainnya.  Selain kekayaan negara terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya dan setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepengurusan BUMN

Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN.

Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

Cir-Ciri BUMN

  1. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  2. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan,
  3. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
  4. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara,
  5. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara,
  6. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi,
  8. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  9. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah,
  10. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah,
  11. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  12. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah,
  13. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  14. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Macam-Macam BUMN

BUMN dapat kita bagi menjadi 2 jenis diantaranya Perum (Perusahaan Umum) dan Persero.

  1. Perusahaan umum, adalah perusahaan milik negara atau BUMN yang tujuannya memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  2. Persero, adalah BUMN yang bertujuan mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.  Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD adalah BPD.


Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuan profit oriented  atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.

Joint Venture

Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.

Komentar

  1. Mohammad Riski masfiro
    161011399
    VIII / B

    BalasHapus
  2. Rahadhitya Cahya Bagas 161011363 Hadir

    BalasHapus
  3. Nata Iman Putra Jaya Harefa 161011360-8A

    BalasHapus
  4. Elya umi farida 161011347 8A

    BalasHapus
  5. Muhammad mahdi kurniagandha 161011359 8A

    BalasHapus
  6. Cici dwi ardila /8A/ 161011341

    BalasHapus
  7. Fransiskus okky ade permana / 8B / 161011392

    BalasHapus
  8. Fitriani Mukarromah / 161011391 / 8B

    BalasHapus
  9. Muhammad Adi Kurniawan /8A/ 161011358

    BalasHapus
  10. Fery andrianto
    8b
    161011389

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan Proposal Karya Tulis Ilmiah #BINDONESIA pt.13

Sebagaimana  penulisan  karya ilmiah  pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dan penyebutan sumber data atau informan. Penulisan  karya ilmiah  hukum harus dilakukan secara jujur dengan menyebutkan sumber rujukan atau hasil pikiran orang lain yang dikutip dan dimasukkan dalam  bagian karya ilmiahnya . Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber, misalnya tabel, model dan skema, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Pengutipan bahan atau hasil pikiran orang lain yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai hasil pikirannya sendiri dapat dinyatakan sebagai perbuatan plagiat Oleh karena itu, k...

Penulisan Surat #BINDONESIA pt.14

A. Pengertian Surat Surat adalah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi). Dengan surat seseorang bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain. Informasi tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan, atau laporan. B. Fungsi Surat Dalam beberapa hal, kebutuhan manusia seringkali berhubungan dengan sesama pihak lain dilakukan melalui sarana secara tertulis. Fungsi surat: 1. Surat sebagai alat komunikasi Surat dijadikan sebagai alat penyampai informasi dari penulisnya kepada pembaca/penerimanya. 2. Surat sebagai wakil penulis Dalam hal ini penulis tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju untuk menyampaikan informasi melainkan diwakili oleh surat. 3. Surat sebagai alat untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berkomunikasi dengan surat berarti tidak bertatap muka, jadi berkomunikasi dengan surat dapat dilakukan dari jarak jauh. 4. Surat sebagai Otak Tata Usaha Pen...

Strategi Penetapan Harga Bisnis Internasional

  1.      STRATEGI MENETAPKAN HARGA GLOBAL Strategi menetapkan harga yang efektif untuk pasar internasional adalah strategi yang dipengaruhi oleh persaingan dan biaya dalam mengambil keputusan menyangkut harga. Harga kompetitif hanya dapat ditentukan dengan meninjau tingkat harga produk pesaing dan produk pengganti di pasar sasaran. Seperti yang akan kita diskusikan kali ini. Salah satu cara terbaik untuk memperoleh informasi ini adalah mengunjungi pasar itu sendiri. Setelah tingkat harga ini ditetapkan harga dasar dapat ditentukan. Empat langkah yang menentukan harga dasar adalah : menetapkan elastisitas harga dari permintaan. Permintaan yang tidak fleksibel memungkinkan harga yang lebih tinggi. buat perkiraan biaya tetap dan biaya variabel dari proses manufaktur dengasn volume penjualan yang diproyeksikan. Biaya adaptasi produk harus diperhtiungkan. tetapkan semua biaya yang berhubungan dengan program pemasaran. pilih harga yang memberikan marjin kontribusi pa...