Langsung ke konten utama

Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia

 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[1]
 
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.[2]
 
 
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda apakah Pancasila merupakan dasar hukum tertinggi yang berada diatas UUD 1945 dalam hierarki? Yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]
 
Berarti jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
  1. Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
  2. Staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
  3. Formell gesetz (Undang-Undang);
  4. Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah).
 
Sejalan dengan pendapat di atas, maka UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila? Berdasarkan Pasal 2 UU 12/2011 yaitu:
 
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
 
Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.
 
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [4]
 
Menjawab pertanyaan Anda, posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.[5]
 
Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni:
 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
 
Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundangundangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundangundangan di bawah UUD 1945.[6]
 
Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky di atas UUD 1945 (sumber dari segala sumber hukum), namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Catatan:
Pendapat Rizky Argama, S.H., LL.M., Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) disampaikan pada internal training/sharing session Hukumonline.com, pada Rabu 15 Mei 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan Surat #BINDONESIA pt.14

A. Pengertian Surat Surat adalah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi). Dengan surat seseorang bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain. Informasi tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan, atau laporan. B. Fungsi Surat Dalam beberapa hal, kebutuhan manusia seringkali berhubungan dengan sesama pihak lain dilakukan melalui sarana secara tertulis. Fungsi surat: 1. Surat sebagai alat komunikasi Surat dijadikan sebagai alat penyampai informasi dari penulisnya kepada pembaca/penerimanya. 2. Surat sebagai wakil penulis Dalam hal ini penulis tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju untuk menyampaikan informasi melainkan diwakili oleh surat. 3. Surat sebagai alat untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berkomunikasi dengan surat berarti tidak bertatap muka, jadi berkomunikasi dengan surat dapat dilakukan dari jarak jauh. 4. Surat sebagai Otak Tata Usaha Pen

Fundamental Sistem Informasi Bisnis

  Sistem informasi sudah fitrahnya menjadi pendukung dalam organisasi. Sistem informasi sudah ada lebih dulu daripada teknologi informasi. Teknologi informasi sendiri adalah istilah modern yang menunjuk kepada komputer dengan kemampuan jaringan. Sistem informasi memiliki peran dalam bisnis organisasi. Sebenarnya cukup banyak peran sistem informasi dalam bisnis, mulai dari penyedia informasi sampai ke penjaminan prosedur dan kebijakan. Namun, peran fundamental sistem informasi dalam bisnis dapat dilihat dalam bagan segitiga berikut ini. Kalau organisasi kita bagi secara melintang menjadi 3 bagian, yaitu level operasi, level manajemen, dan level eksekutif (termasuk pemilik), maka peran fundamental sistem informasi adalah: Sebagai pendukung dalam level operasi Sistem informasi membantu dalam mendokumentasikan berbagai aktivitas dan operasi yang berlangsung dalam organisasi. Menyediakan data dan informasi agar suatu operasi berjalan. Untuk membantu pembuatan keputusan dalam level manajemen

Kepemimpinan #KEWIRAUSAHAAN pt.14

Pengertian Kepemimpinan Adalah Kepemimpinan adalah suatu kemampuan atau kekuatan pada diri seseorang guna mempengaruhi orang lain dalam pekerjaan, bertujuan untuk mencapai target (goal) organisasi yang sudah ditentukan. Sementara pengertian pemimpin ialah seseorang yang diberi kepercayaan sebagai ketua (kepala) dalam sistem di sebuah organisasi atau perusahaan. Dalam bermacam-macam aspek, pengertian kepemimpinan dalam organisasi  menjadi hal yang krusial. 2 orang konsultan pengembangan diri Bernama Jack Zenger serta Joseph Folkman membuat hasil sebuah penelitian yang mereka hubungkan dengan skill yang wajib ada dalam diri seorang pemimpin. Skill tersebut akan membuat para leader sukses terhadap segala bidang organisasi. Kepemimpinan dalam hal tersebut dapat bermacam-macam. Biasanya kita cenderung menginginkan seorang leader yang karismatik. Tujuan Kepemimpinan 1. Sarana untuk Mencapai Tujuan Kepemimpinan ialah sarana penting guna mencapai tujuan. Dengan melihat apakah tujuan tergapai a