Langsung ke konten utama

Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

 

1. Penerapan Pancasila: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

 1. Percaya serta Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan para penganut kepercayaan, walau berbeda-beda.

3. Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

4. Jangan memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap orang lain.

5. Mempunyai sikap toleransi antarumat beragama lain.

6. Tidak bersikap rasis terhadap pemeluk agama yang berbeda kepercayaan.

7. Menyayangi binatang, merawat tumbuh-tumbuhan, serta selalu menjaga kebersihan, dan lainnya.

3 dari 6 halaman

2. Penerapan Pancasila: Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1. Senantiasa menjaga adab atau kesopanan, kehalusan dan kebaikan budi pekerti kita di dalam berbagai kondisi.

2. Mengadakan gerakan penghijauan di lingkungan tertentu khususnya tempat tinggal dan lainnya.

3. Mengakui persamaan derajat, hak, serta kewajiban antarsesama manusia.

4. Saling mencintai, menghargai, dan menghormati sesama manusia.

5. Tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain.

6. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

7. Berani dalam membela kebenaran serta keadilan.

4 dari 6 halaman

3. Penerapan Pancasila: Sila Persatuan Indonesia

1. Cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia.

2. Mencintai dan mengonsumsi produk dalam negeri agar perekonomian di dalam negara menjadi lebih maju.

3. Mengutamakan segala kepentingan negara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia.

4. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa atau negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

5. Rela berkorban demi kepentingan bangsa.

6. Cinta tanah air dan bangsa atau negara.

7. Bangga sebagai persatuan Bangsa Indonesia dan bertanah air di Indonesia.

8. Memajukan sosialisasi dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.

9. Bangga menggunakan bahasa persatuan dalam kehidupan sehari-hari yaitu bahasa Indonesia.

5 dari 6 halaman

4. Penerapan Pancasila: Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat/Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dilaksanakan bersifat kekeluargaan.

2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab para pengambil keputusan di dalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran akan hak serta tanggung jawab masyarakat di dalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

4. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kemitraan usaha.

5. Tidak memaksakan kehendak orang lain

6. Tidak melakukan paksaan pada orang lain agar orang menyetujui apa yang kita katakan atau lakukan. Begitu pula sebaliknya, tidak ada yang dapat memaksakan kehendaknya pada kita.

7. Menghormati hasil musyawarah sekalipun bertentangan dengan pendapat kita dan melaksanakannya dengan sepenuh hati.

6 dari 6 halaman

5. Penerapan Pancasila: Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Meningkatkan kepekaan sosial dengan mengadakan kegiatan yang dapat membantu sesama, seperti bakti sosial, donor darah, konser amal, dan lain sebagainya.

2. Berusaha untuk adil dalam aktivitas apa pun yang kita lakukan dan seperti apa pun orang yang kita hadapi, jangan sampai kita memberikan perlakuan yang tidak adil pada siapa pun.

3. Tidak mengganggu orang lain dengan apa pun yang kita lakukan dan menegur siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

4. Menghargai karya atau hasil karsa cipta yang dimiliki orang lain. Hargai pula karya yang kita hasilkan sendiri.

5. Berani memperjuangkan keadilan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan membantu orang lain untuk memperjuangkan keadilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan Surat #BINDONESIA pt.14

A. Pengertian Surat Surat adalah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi). Dengan surat seseorang bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain. Informasi tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan, atau laporan. B. Fungsi Surat Dalam beberapa hal, kebutuhan manusia seringkali berhubungan dengan sesama pihak lain dilakukan melalui sarana secara tertulis. Fungsi surat: 1. Surat sebagai alat komunikasi Surat dijadikan sebagai alat penyampai informasi dari penulisnya kepada pembaca/penerimanya. 2. Surat sebagai wakil penulis Dalam hal ini penulis tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju untuk menyampaikan informasi melainkan diwakili oleh surat. 3. Surat sebagai alat untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berkomunikasi dengan surat berarti tidak bertatap muka, jadi berkomunikasi dengan surat dapat dilakukan dari jarak jauh. 4. Surat sebagai Otak Tata Usaha Pen

Fundamental Sistem Informasi Bisnis

  Sistem informasi sudah fitrahnya menjadi pendukung dalam organisasi. Sistem informasi sudah ada lebih dulu daripada teknologi informasi. Teknologi informasi sendiri adalah istilah modern yang menunjuk kepada komputer dengan kemampuan jaringan. Sistem informasi memiliki peran dalam bisnis organisasi. Sebenarnya cukup banyak peran sistem informasi dalam bisnis, mulai dari penyedia informasi sampai ke penjaminan prosedur dan kebijakan. Namun, peran fundamental sistem informasi dalam bisnis dapat dilihat dalam bagan segitiga berikut ini. Kalau organisasi kita bagi secara melintang menjadi 3 bagian, yaitu level operasi, level manajemen, dan level eksekutif (termasuk pemilik), maka peran fundamental sistem informasi adalah: Sebagai pendukung dalam level operasi Sistem informasi membantu dalam mendokumentasikan berbagai aktivitas dan operasi yang berlangsung dalam organisasi. Menyediakan data dan informasi agar suatu operasi berjalan. Untuk membantu pembuatan keputusan dalam level manajemen

Penulisan Proposal Karya Tulis Ilmiah #BINDONESIA pt.13

Sebagaimana  penulisan  karya ilmiah  pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dan penyebutan sumber data atau informan. Penulisan  karya ilmiah  hukum harus dilakukan secara jujur dengan menyebutkan sumber rujukan atau hasil pikiran orang lain yang dikutip dan dimasukkan dalam  bagian karya ilmiahnya . Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber, misalnya tabel, model dan skema, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Pengutipan bahan atau hasil pikiran orang lain yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai hasil pikirannya sendiri dapat dinyatakan sebagai perbuatan plagiat Oleh karena itu, khusus penulisan  skripsi  ilm